Profile PPID

PPID PELAKSANA

Website Pelayanan Publik ppid.jembranakab.go.id dan PPID berbasis mobile  
Cara Mengajukan Informasi :

  1. 1. Datang langsung ke Kantor PPID utama atau PPID Pelaksana.
  2. 2. Melalui surat dengan alamat kantor yang dituju.
  3. 3. Melalui e-mail kantor yang dituju.
  4. 4. Melalui telp kantor yang dituju.

Visi :
Terwujudnya pelayanan informasi yang cepat, akurat, murah dan sederhana kepada pemohon informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Misi :
1. Meningkatkan pelayanan informasi yang berkualitas
2. Membangun dan Mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi
3. Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia

Motto : Cepat, akurat, mudah dan sederhana

Tugas PPID Pelaksana :
1. Membantu PPID utama dalam pelayanan informasi publik dan dokumentasi pada setiap perangkat daerah
2. menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama setiap 6 bulan/ sesuai kebutuhan

Jadwal Pelayanan : Senin-Kamis Jam 07.30-15.00 WITA, Jumat Jam 06.30-14.00 WITA
Struktur Organisasi PPID :

SK Tim PPID Pelaksana (Download)