Profile PPID
PPID PELAKSANA
Website Pelayanan Publik ppid.jembranakab.go.id dan PPID berbasis mobile
Cara Mengajukan Informasi :
- 1. Datang langsung ke Kantor PPID utama atau PPID Pelaksana.
- 2. Melalui surat dengan alamat kantor yang dituju.
- 3. Melalui e-mail kantor yang dituju.
- 4. Melalui telp kantor yang dituju.
Visi :
Terwujudnya pelayanan informasi yang cepat, akurat, murah dan sederhana kepada pemohon informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Misi :
1. Meningkatkan pelayanan informasi yang berkualitas
2. Membangun dan Mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi
3. Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia
Motto : Cepat, akurat, mudah dan sederhana
Tugas PPID Pelaksana :
1. Membantu PPID utama dalam pelayanan informasi publik dan dokumentasi pada setiap perangkat daerah
2. menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama setiap 6 bulan/ sesuai kebutuhan
Jadwal Pelayanan : Senin-Kamis Jam 07.30-15.00 WITA, Jumat Jam 06.30-14.00 WITA
Struktur Organisasi PPID :
SK Tim PPID Pelaksana (Download)