STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH KECAMATAN NEGARA

CAMAT : GEDE WARIYANA PRABAWA, S.STP., M.M.

SEKRETARIS KECAMATAN: I KOMANG ARIMBAWA,SE,MM

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN UMUM : I KADEK JANU LUHUR PRIBADI, ST, MM

KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA : AHMAD MAMUN, SE

KEPALA SEKSI SOSIAL DAN BUDAYA : GUSTI AYU MADE ELYAWATI, S.IP

KEPALA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN : I MADE SUMERTA, SH

KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN : I WAYAN MUSMULIADI, S.SOS

KASUBAG PENYUSUNAN PROGRAM DAN KEUANGAN : HENDRO RAFIYANTO WIBOWO, S.IP

 

Tugas Camat sebagai berikut :

a. merumuskan program kerja kecamatan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Penjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Strategik Kabupaten;
b. menyelenggarakan tugas di bidang pemerintahan, pelayanan umum, ketentraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan sosial, kebudayaan, pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengadakan rapat koordinasi tingkat kecamatan secara berkala;
d. menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan di kecamatan sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
e. mengoordinasikan kegiatan dengan instansi terkait baik instansi vertikal maupun aparat pemerintah daerah untuk terciptanya sinkronisasi kerja;
f. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan pelaksanaan tugas di Kecamatan dan mengupayakan alternatif pemecahannya;
g. membina Sekretaris dan Kepala Seksi serta Lurah agar terjalin kerja sama yang baik dan saling mendukung;
h. membagi tugas dan memberikan petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
i. menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pengembangan karier;
j. melaksanakan tugas  lainnya yang diberikan oleh atasan; dan
k. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

Tugas Sekretaris sebagai berikut :
a. merencanakan operasionalisasi pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, serta keuangan;
b. memberi tugas kepada bawahan dalam pengelolaan urusan administrasi umum dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan serta keuangan;
c. mempelajari dan menelaah peraturan dan perundang- undangan serta naskah kecamatan di bidang tugasnya;
d. mengoordinasikan Kepala Seksi dan Lurah dalam melaksanakan tugas;
e. melaksanakan urusan umum, kepegawaian, keuangan, surat-menyurat, inventarisasi dan perlengkapan perencanaan dan pelaporan serta rumah tangga Kecamatan;
f. menyelenggarakan urusan perawatan perlengkapan dan peralatan kecamatan;
g. menerima naskah/surat-surat kecamatan yang masuk, mencatat, mendistribusikan ke Kepala Sub Bagian dan Seksi;
h. menyiapkan data/arsip naskah kecamatan keluar/ masuk;
i. merencanakan, melayani dan memelihara kebutuhan peralatan/perlengkapan Kecamatan;
j. melaksanakan penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah (LKjIP) kecamatan;
k. mempersiapkan bahan menyusun laporan sesuai bidang tugas;
l. menilai  prestasi  kerja  bawahan  sebagai  bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
m. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
n. mengevaluasi tugas yang diberikan kepada kepala sub bagian;
o. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat; dan
p. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

Tugas Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Umum sebagai berikut :
a. menyusun program kerja seksi pemerintahan dan pelayanan umum berdasarkan dokumen rencana kerja yang ada;
b. menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pembinaan terhadap pemerintahan desa/kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menghimpun profil desa/kelurahan untuk pembuatan profil kecamatan;
d. memberikan pelayanan umum, informasi dan administrasi perijinan sesuai standar pelayanan kepada masyarakat;
e. mengumpulkan, mengolah data dan menganalisa data di bidang pertanahan, sarana dan prasarana fisik pemerintahan desa/kelurahan;
f. menyiapkan bahan-bahan rapat koordinasi di tingkat kecamatan secara berkala;
g. memverifikasi usulan calon perangkat desa dan calon kepala lingkungan yang diajukan oleh desa/kelurahan terkait persyaratan kelengkapan administrasi;
h. memfasilitasi mengevaluasi dan penyusunan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa;
i. melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan hari- hari besar dan bersejarah nasional di tingkat kecamatan;
j. menyiapkan bahan pembinaan dan bahan evaluasi hasil-hasil kegiatan kependudukan;
k. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan pada seksi pemerintahan dan pelayanan umum, serta mencari alternatif pemecahannya;
l. membagi tugas dan memberikan petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
m. menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pengembangan karier;
n. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
o. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

Tugas Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagai berikut :
a. menyusun program kerja seksi ketentraman dan ketertiban umum berdasarkan dokumen rencana kerja yang ada;
b. mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data di bidang sosial politik, ketentraman dan ideologi negara serta kebersihan dan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. menyiapkan bahan-bahan pembinaan, pengendalian dan bahan evaluasi terhadap penyelenggaraan politik dalam negeri, ideologi negara, kesatuan bangsa, kewarganegaraan, ketertiban dan ketentraman, kebersihan dan lingkungan hidup, serta Linmas;
d. merencanakan dan melaksanakan program di bidang ketentraman dan ketertiban umum di kecamatan;
e. menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pengawasan, pengendalian dan penegakan Peraturan Daerah;
f. menyiapkan bahan penyusunan program dan bahan pembinaan Pemilu, Ideologi Negara, Kesatuan Bangsa, dan organisasi Sosial Politik, LSM dan Ormas;
g. mengumpulkan dan mengolah data daerah rawan bencana dan memformulasikan langkah antisipasinya dan rehabilitasinya;
h. menyiapkan bahan-bahan dalam rangka membangun sistem informasi bencana melalui kerja sama aparatur pemerintah dan posko siaga agar terwujud informasi bencana yang akurat;
i. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan pada seksi ketentraman dan ketertiban umum, serta mencari alternatif pemecahannya;
j. membagi tugas dan memberikan petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
k. menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pengembangan karier;
l. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
m. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.