Tugas dan Fungsi Kecamatan

Camat mempunyai tugas :
a. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
b. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
d. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan;
e. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f. mengoordinasikan  kegiatan  dibidang  sosial  dan kebudayaan;
g. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
h. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
i. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di kecamatan; dan
j. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.

Camat menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di tingkat kecamatan;
b. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas pemerintahan di tingkat kecamatan; dan
d. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.